Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia dan TikTok Shop memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjualan seller, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Tapi aturan ini tidak berlaku rata untuk semua barang — ada enam kategori transaksi yang dikecualikan dari pemotongan ini, terlepas dari berapa pun omzet penjualnya.
Artikel ini fokus khusus membahas kategori barang dan jenis transaksi yang dikecualikan tersebut — bukan soal ambang batas omzet seller secara umum. Kalau kamu jual produk yang masuk salah satu kategori di bawah, transaksinya tidak dipotong PPh 22 sama sekali, berapa pun nilainya.
Kenapa Ada Barang yang Dikecualikan dari PPh 22?
Pengecualian ini bukan tanpa alasan. Sebagian kategori sudah dikenakan skema pajak tersendiri di luar mekanisme marketplace (misalnya tanah, bangunan, dan emas batangan), sehingga kalau tetap dipotong PPh 22 juga, terjadi pemajakan ganda atas transaksi yang sama. Kategori lain, seperti pulsa dan jasa ekspedisi, punya karakteristik transaksi yang berbeda dari jual-beli barang biasa di marketplace, sehingga diperlakukan secara khusus.
6 Kategori Barang yang Dikecualikan dari PPh 22
1. Pulsa dan Kartu Perdana
Penjualan pulsa elektronik dan kartu perdana tidak dipotong PPh 22, terlepas dari nilai transaksi atau omzet tahunan penjualnya. Kategori ini dikecualikan karena mekanisme distribusinya sudah diatur tersendiri dalam rantai pasok telekomunikasi.
2. Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Batu Permata
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata dalam kondisi tertentu dikecualikan dari PPh 22 marketplace. Transaksi emas dan batu permata umumnya sudah tunduk pada skema pemungutan pajak tersendiri di luar marketplace, sehingga dikecualikan di sini untuk menghindari pemajakan ganda.
3. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan, juga dikecualikan. Jenis transaksi ini sudah dikenakan pajak tersendiri (seperti PPh final atas pengalihan hak tanah/bangunan), sehingga di luar cakupan PPh 22 marketplace.
4. Jasa Ekspedisi oleh Mitra Aplikasi
Jasa ekspedisi yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi (misalnya kurir atau driver mitra platform) dikecualikan dari pemotongan PPh 22. Penghasilan mitra ini biasanya sudah punya skema perpajakan sendiri sesuai status kemitraannya.
5. Pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pedagang yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh yang sah tidak akan dipotong PPh 22, apa pun kategori barang yang dijual. SKB ini diterbitkan otoritas pajak untuk wajib pajak dengan kondisi tertentu (misalnya mengalami kerugian fiskal), dan berlaku sebagai bukti resmi ke marketplace.
6. Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun
Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun juga bebas dari potongan ini — tapi kategori ini beda dari lima lainnya karena ada syarat administratif: pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace tempatnya berjualan. Tanpa surat pernyataan ini, marketplace tetap akan memotong PPh 22 secara default.
| Kategori | Dasar Pengecualian | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| Pulsa & kartu perdana | Jenis transaksi | Tidak ada |
| Emas & batu permata tertentu | Jenis transaksi | Tidak ada |
| Tanah & bangunan (termasuk PPJB) | Jenis transaksi | Tidak ada |
| Jasa ekspedisi mitra aplikasi | Jenis transaksi | Tidak ada |
| Pemegang SKB | Status wajib pajak | SKB sah dari otoritas pajak |
| Omzet ≤ Rp500 juta/tahun | Ambang batas omzet | Surat pernyataan omzet ke marketplace |
Bagaimana Kalau Toko Saya Jual Kombinasi Produk Kena dan Tidak Kena Pajak?
PPh 22 dipotong per transaksi berdasarkan kategori barangnya, bukan per toko secara keseluruhan. Artinya, kalau dalam satu toko kamu menjual produk yang masuk kategori dikecualikan (misalnya pulsa) sekaligus produk lain di luar kategori tersebut, hanya transaksi produk di luar kategori pengecualian yang akan dipotong — transaksi pulsanya tetap bebas pajak.
Dampak ke Rekap Keuangan Tokomu
Kalau sebagian produk di tokomu masuk kategori dikecualikan dan sebagian lagi tidak, potongan PPh 22 yang muncul di laporan settlement-mu jadi tidak seragam per transaksi — ini yang sering bikin rekap manual jadi rawan salah hitung. Pastikan kamu bisa membedakan mana potongan yang berlaku dan mana yang tidak saat menyusun laporan laba bersih, supaya angka yang kamu lihat benar-benar mencerminkan uang yang benar-benar kamu terima.
Ingin Rekap Otomatis Semua Potongan Transaksimu?
Upload laporan transaksimu ke RekapCepat.id dan lihat langsung rincian tiap potongan — termasuk biaya admin, fee platform, dan pajak — tanpa hitung manual satu per satu.
Kesimpulan
Enam kategori barang dan transaksi ini dikecualikan dari potongan PPh 22 marketplace: pulsa & kartu perdana, emas & batu permata tertentu, tanah & bangunan, jasa ekspedisi mitra aplikasi, pemegang SKB, dan pedagang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun (dengan syarat surat pernyataan). Kalau produkmu masuk salah satu kategori ini, transaksinya tetap bebas pajak berapa pun nilainya — tapi kalau tokomu jual produk campuran, pastikan kamu tetap mencatat potongan yang berlaku dengan benar di rekap keuanganmu.