Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia dan TikTok Shop akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjualan seller, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Pajak yang dipotong akan disetorkan platform ke negara atas nama seller.
Kabar baiknya: tidak semua seller kena potongan ini. Artikel ini merangkum siapa saja yang bebas pajak, syarat resminya, cara mengurus dokumennya, dan yang paling penting — bagaimana dampaknya ke laba bersih yang muncul di laporan keuangan tokomu.
Siapa yang Wajib Kena Potongan PPh 22?
Aturan ini berlaku untuk seller dengan total penjualan tahunan di atas Rp500 juta — baik seller berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP. Platform akan memotong otomatis dari setiap transaksi yang berhasil, lalu menyetorkannya ke negara.
Siapa yang Bebas dari Potongan PPh 22?
Kamu tidak dikenakan pemotongan PPh 22 kalau memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:
- Omzet tahunan di bawah Rp500 juta — berlaku untuk perorangan atau pedagang usaha perseorangan skala kecil.
- Punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 yang sah — dokumen resmi dari otoritas pajak yang membebaskan kamu dari pemotongan.
- Menjual produk dalam kategori yang dikecualikan — misalnya produk virtual, telekomunikasi, dan perhiasan tertentu.
Cara Mengurus Status Bebas Pajak
Kalau kamu merasa memenuhi salah satu syarat di atas, ada tiga langkah yang perlu disiapkan sebelum 1 Agustus 2026:
- Perbarui data pajak di Seller Center — pastikan NPWP/NIK, status PPN, dan alamat penagihan sudah benar dan terbaru.
- Unggah dokumen pembebasan — SKB PPh 22 atau surat pernyataan omzet, di halaman Tax Exemption yang tersedia sejak 13 Juli 2026 di Seller Center.
- Simpan Bukti Potong — kalau ternyata tetap kena potongan, unduh buktinya di Seller Center > Keuangan > Dokumen Pajak setelah pemotongan mulai berjalan, untuk keperluan pelaporan SPT tahunanmu.
Cara Menghitung Potongannya (Kalau Tetap Kena)
Kalau kamu termasuk yang wajib kena potongan, begini rumus resminya — beda antara seller PKP dan non-PKP:
Pajak =
[(Harga − Diskon Seller) / 1,11] × 0,5%
Pajak =
(Harga − Diskon Seller) × 0,5%
| Contoh Transaksi | Perhitungan (non-PKP) | PPh 22 Dipotong |
|---|---|---|
| Harga Rp500.000, diskon seller Rp50.000 | (500.000 − 50.000) × 0,5% | Rp2.250 |
| Harga Rp2.000.000, tanpa diskon | 2.000.000 × 0,5% | Rp10.000 |
Beberapa catatan teknis penting: pajak dihitung dari harga produk setelah dikurangi diskon seller (bukan dari harga sebelum diskon atau termasuk ongkir), dan kalau pesanan yang sudah dipotong pajaknya kemudian di-refund, PPh 22-nya ikut dikembalikan.
Dampaknya ke Laporan Laba Bersih Tokomu
Ini bagian yang sering terlewat: PPh 22 yang dipotong platform itu bukan biaya operasional biasa — ini kewajiban pajak yang otomatis mengurangi dana yang masuk ke rekeningmu, sama seperti biaya admin dan komisi platform lainnya. Kalau tidak dicatat dengan benar di rekap keuanganmu, laba bersih yang kamu lihat bisa lebih besar dari kenyataan — karena potongan pajak ini belum ikut terhitung.
Cara paling aman: masukkan PPh 22 sebagai salah satu komponen pengurang di rekap settlement-mu, persis seperti biaya admin dan fee platform lain — supaya angka laba bersih yang kamu lihat benar-benar mencerminkan uang yang benar-benar kamu terima.
Sudah Tahu Dampak PPh 22 ke Laba Bersih Tokomu?
Upload laporan transaksimu ke RekapCepat dan lihat langsung berapa laba bersih setelah semua potongan — termasuk biaya admin, fee platform, dan pajak.
Kesimpulan
PPh 22 marketplace mulai berlaku 1 Agustus 2026 dengan tarif 0,5%, tapi seller kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas dari potongan ini. Kalau kamu merasa memenuhi syarat pembebasan, segera perbarui data pajak dan unggah dokumen di Seller Center sebelum tanggal berlaku. Dan yang tidak kalah penting — pastikan potongan ini (kalau ada) tercatat benar di rekap keuanganmu, supaya laba bersih yang kamu lihat akurat.