Cara Agar Bebas Pajak PPh 22 Seller Tokopedia & TikTok Shop 2026: Syarat dan Cara Mengurusnya

Aturan PPh 22 Marketplace untuk Seller Tokopedia dan TikTok Shop 2026

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia dan TikTok Shop akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjualan seller, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Pajak yang dipotong akan disetorkan platform ke negara atas nama seller.

Kabar baiknya: tidak semua seller kena potongan ini. Artikel ini merangkum siapa saja yang bebas pajak, syarat resminya, cara mengurus dokumennya, dan yang paling penting — bagaimana dampaknya ke laba bersih yang muncul di laporan keuangan tokomu.

Siapa yang Wajib Kena Potongan PPh 22?

Aturan ini berlaku untuk seller dengan total penjualan tahunan di atas Rp500 juta — baik seller berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP. Platform akan memotong otomatis dari setiap transaksi yang berhasil, lalu menyetorkannya ke negara.

Siapa yang Bebas dari Potongan PPh 22?

Kamu tidak dikenakan pemotongan PPh 22 kalau memenuhi salah satu dari tiga kondisi berikut:

  • Omzet tahunan di bawah Rp500 juta — berlaku untuk perorangan atau pedagang usaha perseorangan skala kecil.
  • Punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 yang sah — dokumen resmi dari otoritas pajak yang membebaskan kamu dari pemotongan.
  • Menjual produk dalam kategori yang dikecualikan — misalnya produk virtual, telekomunikasi, dan perhiasan tertentu.

Cara Mengurus Status Bebas Pajak

Kalau kamu merasa memenuhi salah satu syarat di atas, ada tiga langkah yang perlu disiapkan sebelum 1 Agustus 2026:

  1. Perbarui data pajak di Seller Center — pastikan NPWP/NIK, status PPN, dan alamat penagihan sudah benar dan terbaru.
  2. Unggah dokumen pembebasan — SKB PPh 22 atau surat pernyataan omzet, di halaman Tax Exemption yang tersedia sejak 13 Juli 2026 di Seller Center.
  3. Simpan Bukti Potong — kalau ternyata tetap kena potongan, unduh buktinya di Seller Center > Keuangan > Dokumen Pajak setelah pemotongan mulai berjalan, untuk keperluan pelaporan SPT tahunanmu.

Cara Menghitung Potongannya (Kalau Tetap Kena)

Kalau kamu termasuk yang wajib kena potongan, begini rumus resminya — beda antara seller PKP dan non-PKP:

Seller PKP:
Pajak = [(Harga − Diskon Seller) / 1,11] × 0,5%
Seller non-PKP:
Pajak = (Harga − Diskon Seller) × 0,5%
Contoh Transaksi Perhitungan (non-PKP) PPh 22 Dipotong
Harga Rp500.000, diskon seller Rp50.000 (500.000 − 50.000) × 0,5% Rp2.250
Harga Rp2.000.000, tanpa diskon 2.000.000 × 0,5% Rp10.000

Beberapa catatan teknis penting: pajak dihitung dari harga produk setelah dikurangi diskon seller (bukan dari harga sebelum diskon atau termasuk ongkir), dan kalau pesanan yang sudah dipotong pajaknya kemudian di-refund, PPh 22-nya ikut dikembalikan.

Dampaknya ke Laporan Laba Bersih Tokomu

Ini bagian yang sering terlewat: PPh 22 yang dipotong platform itu bukan biaya operasional biasa — ini kewajiban pajak yang otomatis mengurangi dana yang masuk ke rekeningmu, sama seperti biaya admin dan komisi platform lainnya. Kalau tidak dicatat dengan benar di rekap keuanganmu, laba bersih yang kamu lihat bisa lebih besar dari kenyataan — karena potongan pajak ini belum ikut terhitung.

Cara paling aman: masukkan PPh 22 sebagai salah satu komponen pengurang di rekap settlement-mu, persis seperti biaya admin dan fee platform lain — supaya angka laba bersih yang kamu lihat benar-benar mencerminkan uang yang benar-benar kamu terima.

Disclaimer: Artikel ini merangkum kebijakan resmi yang diumumkan Tokopedia & TikTok Shop mengikuti PMK No. 37 Tahun 2025, bukan nasihat pajak untuk situasi spesifikmu. RekapCepat adalah alat bantu rekap transaksi dan analisis profit — untuk kepastian kewajiban pajak pribadi/usahamu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.

Sudah Tahu Dampak PPh 22 ke Laba Bersih Tokomu?

Upload laporan transaksimu ke RekapCepat dan lihat langsung berapa laba bersih setelah semua potongan — termasuk biaya admin, fee platform, dan pajak.

Analisis Sekarang →

Kesimpulan

PPh 22 marketplace mulai berlaku 1 Agustus 2026 dengan tarif 0,5%, tapi seller kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas dari potongan ini. Kalau kamu merasa memenuhi syarat pembebasan, segera perbarui data pajak dan unggah dokumen di Seller Center sebelum tanggal berlaku. Dan yang tidak kalah penting — pastikan potongan ini (kalau ada) tercatat benar di rekap keuanganmu, supaya laba bersih yang kamu lihat akurat.

Artikel Terkait

Perbandingan Biaya Admin Tokopedia vs TikTok Shop vs Shopee 2026
Rincian lengkap komisi dan biaya layanan per kategori produk.
Cara Membuat Laporan Laba Rugi Toko Online
Panduan menyusun laporan keuangan yang akurat untuk seller.
Data Transaksi Penting untuk Pengajuan KUR Pinjaman UMKM
Dokumen keuangan yang perlu disiapkan seller sebelum mengajukan pinjaman.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Sejak kapan PPh 22 marketplace mulai dipotong?
Pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai berlaku 1 Agustus 2026, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025.
Siapa saja seller yang bebas dari potongan PPh 22 ini?
Seller bebas dari pemotongan jika omzet penjualan tahunannya di bawah Rp500 juta, memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 yang sah, atau menjual produk dalam kategori yang dikecualikan seperti produk virtual, telekomunikasi, dan perhiasan tertentu.
Bagaimana cara mengurus status bebas pajak PPh 22?
Perbarui data pajak (NPWP/NIK, status PPN, alamat penagihan) di Seller Center, lalu unggah dokumen pembebasan atau surat pernyataan di halaman Tax Exemption yang tersedia sejak 13 Juli 2026.
Apakah PPh 22 yang sudah dipotong bisa dikembalikan?
Bisa. Jika pesanan yang sudah dipotong PPh 22 kemudian di-refund, pajak yang telanjur dipotong akan dikembalikan mengikuti nilai refund tersebut.
RC
Penulis Artikel

Tim Editorial RekapCepat.id

Tim editorial RekapCepat.id fokus membantu seller TikTok Shop dan Tokopedia memahami biaya, potongan, dan pajak yang mempengaruhi laba bersih toko — dirangkum dari pengumuman resmi platform dan regulasi yang berlaku.

Pelajari Selengkapnya